TUGAS DAN FUNGSI

(I) Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

(2) Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat [1) menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang Kehutanan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang kehutanan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kehutanan;
  4. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis dan/atau Cabang Dinas dan
  6. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya

 


Share :